> >

Hari Ini MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pemilu soal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Rumah pemilu | 17 Januari 2023, 06:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Selasa (17/1/2023) MK menggelar sidang uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan kembali. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan kembali, Selasa (17/1/2023).

Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan situs resmi MK RI, sidang akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

Sebenarnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan KPU itu dijadwalkan pada 20 Desember 2022, akan tetapi saat itu DPR dan Presiden tidak bisa hadir.

Pasalnya, DPR sedang dalam masa reses, sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta penundaan sidang.

Saat itu sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Ia memutuskan untuk menunda persidangan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB jadi Penggugat di MK

"Oleh karena DPR berhalangan dan Kuasa Presiden menyampaikan permohonan untuk mohon penundaan, sementara Pihak Terkait hadir, tetapi kita dengar dulu keterangan DPR dan Presiden, sehingga Pihak Terkait belum bisa didengar keterangannya pada sidang pagi ini," kata Anwar Usman, Selasa (20/12/2022) dilansir dari dokumen risalah sidang MK.

"Oleh karena itu, sidang ditunda hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait," ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, gugatan soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup diajukan oleh enam orang, yakni dua kader partai politik (parpol) dan empat perseorangan.

Mereka adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Mantan Ketua MK: Sebaiknya Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Mahkamah Konstitusi


TERBARU