Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Berita kompas tv | 6 Desember 2018, 11:00 WIBTerdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil, oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun terbukti bersalah, atas kasus penipuan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.
Penulis : Dian Septina Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala
Sumber : Kompas TV