> >

Martin Simanjuntak Waswas pada Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo, Khawatirkan Richard Eliezer

Hukum | 16 Januari 2023, 19:23 WIB
Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (16/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku waswas pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Martin menjelaskan alasan kehawatirannya karena dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (16/1/2023), jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, hanya dengan pidana penjara 8 tahun.

“Ini yang saya justru waswas ya, karena second layer atau penyerta dalam hal ini hanya dituntut 8 tahun,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dalam hal ini dinggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius.”

Baca Juga: Jaksa Beberkan Prilaku Putri Candrawathi di Perjalanan Magelang menuju Jakarta

Ia menambahkan, tidak serius dalam artian menuntut dengan tuntutan ringan.

“Ya kita bisa lihat dari contohnya hari ini, hanya dituntut 8 tahun. Nah, saya kok curiga jangan-jangan nanti Ferdy Sambo sama Putri itu hanya dituntut ringan.”

Jika berbicara tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, lanjut Martin, ketika majelis hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya bisa 8 tahun atau dua per tiga dari 8 tahun tersebut.

“Kalau kita bicara 8 tahun, kalau hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya 8 tahun atau dua per tiga dari tuntutan, kalau hakim sepakat.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU