Ini Alasan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya
Peristiwa | 16 Januari 2023, 18:44 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) tidak hadir dalam persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena tak memenuhi sejumlah tuntutan korban, Senin (16/1/2023).
Ketua TATAK Imam Hidayat mengungkapkan para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum hanya tingkatan menengah saja, bukan aktor intelektual, hingga eksekutor penembak gas air mata.
"Kami menolak karena terdakwa masih dari tingkatan menengah, aktor intelektual belum tersentuh, termasuk eksekutor yang menembak gas air mata ke tribun," jelas dia dikutip dari Antara, Senin.
Selain itu sejumlah pengenaan pasal terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Polisi Pastikan Aremania Tak Hadiri Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ada 1.600 Personel Bersiaga
Diketahui terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Imam mengatakan pasal yang harusnya dikenakan pada terdakwa adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ia juga menyesalkan terkait proses sidang Tragedi Kanjuruhan yang tak bersifat terbuka, tetapi diputuskan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu jelas Imam berarti membolehkan pihak tertentu datang ke persidangan.
"Jika terkait alasan keamanan, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini!
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV