Jaksa: Ferdy Sambo Sudah Menimbang dengan Tenang dan Matang untuk Membunuh Yosua
Hukum | 16 Januari 2023, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo sudah menimbang dengan tenang dan matang perbuatannya untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
“Dan (Ferdy Sambo) telah menimbang dengan tenang dan matang perbuatan akibat-akibat dari tindakan yang hendak dilakukan oleh bersama-sama saksi Richard (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) untuk menembak korban yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana permintaan saksi Ferdy Sambo.”
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo sudah mempersiapkan matang rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di lantai 3 rumah Jl Saguling. Sambo meminta Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir Yosua dan menambah amunisi senjata Glock 17.
Baca Juga: Jaksa: Tidak Ada Fakta Yang Dapat Membebaskan Ricky Rizal, Dia Harus Dihukum Setimpal
“Lalu sebagai bagian dari rencana merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada saksi Richard dengan menyampaikan peran dari saksi Richard yaitu berperan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa.
“Sementara saksi Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.”
Tidak hanya itu, sambung Jaksa, perencanaan Ferdy Sambo juga terlihat dari usahanya meyakinkan Richard Eliezer berkali-kali agar berani menembak Yosua.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi untuk Dukung Skenario Ferdy Sambo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV