Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain
Hukum | 16 Januari 2023, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Sebelumnya Jaksa menilai perbuatan Kuat Maruf masuk dalam kualifikasi turut serta pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
Baca Juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Diperkosa
“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antar para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” kata Jaksa.
“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.”
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Maruf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV