> >

Jelang Sidang Tuntutan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas

Hukum | 16 Januari 2023, 06:10 WIB
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Ricky Rizal tidak mengetahui topik pembicaraan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer sebelum penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Ricky juga tidak mengetahui Yosua akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Keberadaan Ricky di Duren Tiga, kata Erman, karena diminta Putri Candrawathi mengantar mobil untuk isolasi setelah melakukan PCR di kediaman Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam

Ancaman Pidana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Agenda Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua akan kembali bergulir pada Senin (16/1/2023) pagi ini.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sidang yang akan dimulai pada Pukul 09.30 WIB ini, digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews/Kompas.com


TERBARU