Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Role Model Bintara
Hukum | 15 Januari 2023, 19:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ricky Rizal dapat menjadi panutan alias role model para bintara polisi karena berani menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.
Hal tersebut disampaikan Gayus saat membahas peluang keringanan tuntutan para terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023).
Menurut Gayus, Ricky berpeluang mendapat keringanan saat sidang tuntutan dimulai Senin (16/1) besok. Pasalnya, menurutnya, Ricky berkemungkinan besar tidak akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan
Kata Gayus, Ricky berpeluang dituntut dengan pasal 56 tentang membantu kejahatan. Menurutnya, Ricky berpeluang dikenai hukuman sepertiga dari pelaku utama.
"Saya sering sebut Ricky Rizal ini role model, seorang pintar berani menolak perintah jenderal. Ini realita, bukan tafsir kepada undang-undang. Ini role model supaya para bintara nanti berani menolak perintah yang salah,” kata Gayus.
Senada dengan Gayus, kuasa hukum Ricky Rizal, Emran Umar, menyebut kliennya tidak layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kata dia, Ricky Rizal tidak berniat membunuh Brigadir J dan tidak tahu pembicaraan rencana pembunuhan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
"Unsur-unsur pasal (340) itu harus ada niat, ada kesengajaan, ada perbuatan. Tidak ada perbuatan dia (Ricky Rizal) yang membantu (pembunuhan) atau aktif melakukan (pembunuhan), karena delik ini delik homicide, delik yang berbuat,” kata Emran.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV