> >

Anak Ramai-Ramai Nikah Dini, Pemerintah akan Perketat Syarat Dispensasi Perkawinan

Peristiwa | 14 Januari 2023, 15:31 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Sumber: Kementerian PPPA via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan pemerintah akan memperketat syarat-syarat pengajuan dispensasi perkawinan untuk mencegah pernikahan dini.

Kebijakan ini ditempuh seiring berita maraknya pernikahan anak-anak.

"Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” kata Bintang, Sabtu (14/1/2023), dikutip Antara.

Baca Juga: Hamil Duluan, Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke PA Ponorogo

 

Bintang menyebut pernikahan anak menimbulkan banyak dampak negatif. Pernikahan anak dinilai merusak masa depan anak dan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

"Perkawinan (anak) memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan, rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," sambungnya.

Bintang menyorot aspek ekonomi pernikahan anak yang membuat remaja di bawah umur mesti bekerja sehingga rentan mendapat pekerjaan berupah rendah. Hal ini dinilai bisa membuat kemiskinan ekstrem berlanjut.

Selain itu, ketidaksiapan fisik dan mental anak untuk menikah, juga disorot. Ketidaksiapan dinilai rentan memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lebih lanjut, Bintang menyinggung fenomena maraknya dispensasi perkawinan anak di Ponorogo, Jawa Timur akibat hamil di luar nikah.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU