KPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri
Hukum | 13 Januari 2023, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham, kata dia, menginformasikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, termasuk dalam lima orang yang dicekal KPK ke luar negeri.
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Antara.
Kemudian Ditjen Imigrasi juga mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Selanjutnya, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
"Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencegahan dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
"Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1).
Baca Juga: Mahfud Respons Benny Wenda yang Minta Lukas Enembe Dilepas: Terserah Dia saja, Kita Tak Mau Tahu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara