> >

Cara Mengajukan Sanggahan atas Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022 lewat Laman SSCASN

Sosial | 13 Januari 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi. Cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Teknis 2022  . (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022 dilaksanakan pada 12-15 Januari 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau di laman instansi masing-masing.

Bagi yang dinyatakan belum lulus, masih ada kesempatan dalam masa sanggah PPPK Teknis 2022 yang dibuka pada 16-18 Januari 2023 mendatang.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, yang diberikan kepada pelamar. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan atas hasil tersebut. 

Pengajuan sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Mengajukan Sanggahan atas Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan sebanyak satu kali. 

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya.

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in dengan NIK dan password 
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. 
4. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU