Pakar Hukum: Tangisan Putri Candrawathi adalah Jalan Terakhir, Berharap Hakim Ringankan Hukumannya
Hukum | 13 Januari 2023, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dianggap sengaja gunakan air mata atau tangisan sebagai jalan terakhir meyakinkan hakim untuk meringankan hukuman atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto dalam Sapa Pagi KOMPAS TV, Jumat (13/1/2023).
“Inilah sebagai langkah terakhir, karena dalam putusan hakim, selain nanti akan menguji suatu perbuatan itu mempunyai rumusan pasal atau tidak, hakim juga akan melihat apakah ada faktor-faktor yang bisa meringankan bagi para terdakwa ini,” ucap Aan Eko Widiarto.
Sebab, kata Aan Eko Widiarto, proses untuk Putri Candrawathi ataupun penasihat hukumnya meyakinkan hakim sudah tidak ada lagi.
Dalam perkara hukum yang dihadapi Putri Candrawathi, konstruksi hukumnya sudah jelas yakni pasal pembunuhan berencana.
“Karena yang lain sudah lewat prosesnya, dari sini diharapkan bisa meringankan,” ujar Aan Eko Widiarto.
Baca Juga: Karakter Ferdy Sambo Dibongkar Chuck Putranto: Kalau Tegur Tidak Lihat Tempat, Selalu Pakai 'Awas'
“Walaupun dari sisi hukum tidak bisa membebaskan, karena konstruksinya sudah paten yang ada di Pasal 340 dan 338, dan ini terlebih arahnya ke 340,” ucap Aan Eko Widiarto.
Mengingat, soal peristiwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa Yosua tidak ada saksi atau pun alat bukti yang memperkuat pengakuannya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV