> >

CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Sosial | 13 Januari 2023, 07:00 WIB
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Sumber: Repro/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Meski demikian, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: CPNS Mahkamah Agung Latihan Bahasa Isyarat agar Ramah Difabel, Akui Susah Susah Gampang

PPPK bisa mengajukan diri sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Nantinya PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.

Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Nantinya permohonan tersebut bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.

Sebagaimana diketahui pemerintah memastikan akan membuka perekrutan CPNS pada 2023.

Baca Juga: Terbaru, Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU