Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri
Hukum | 12 Januari 2023, 16:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
Benny dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan penyucian uang.
Vonis nihil dijatuhkan lantaran Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, Benny dijatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,733 triliun).
Dalam keesempatan itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Benny.
Pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara yang meringankan, Benny dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari Ini
Di sisi lain, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews