AHY: Jangan Gunakan Pasal Penghinaan Presiden untuk Gebuk Lawan Politik
Politik | 12 Januari 2023, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum agar tak menggunakan pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempidana lawan politiknya.
Awalnya, AHY menyoroti proses revisi KUHP yang dinilai masih memuat sejumlah pasal-pasal karet.
Baca Juga: Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua
Misalnya, seperti aturan yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk menggebuk lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Ia menyebut, pihaknya tidak ingin, jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.
"Demokrat tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri," ujarnya.
Ia meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan juga penegak hukum, agar bijaksana, dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan aturan pidana ini.
Menurut dia, jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Baca Juga: Polemik Pengesahan RKUHP – NEWS OR HOAX
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV