Rasamala: Sejak Awal Sidang Tidak Ada Fakta soal Kontribusi Putri dalam Pembunuhan Berencana Yosua
Hukum | 12 Januari 2023, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi akan masuk ke tahap penuntutan, setelah Putri menjalani pemeriksan sebagai terdakwa.
Pangacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai dari awal persidangan hingga pemeriksaan terdakwa, tidak ada fakta yang menunjukkan kontribusi aktif Putri Candrawathi dalam peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rasamala mencontohkan, saat peristiwa penembakan Brigadir J, Putri sedang ada di kamar. Kliennya baru tahu Brigadir J meninggal pada 9 Juli 2022.
Di persidangan Putri menyatakan dirinya melaporkan kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022, kemudian menjalani isolasi di kamar yang secara bersamaan ada peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Cecar Putri Candrawathi, Tidak Lihat Jasad Yosua Hutabarat Depan Kamar
"Di bagian mana peran aktif Bu Putri dalam peristiwa pembunuhan berencana? Itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa," ujar Rasamala di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (11/1/2023).
Rasamala juga menjelaskan perihal kliennya yang tidak melihat jenazah Brigadir J setelah dijemput Ferdy Sambo dari dalam kamar di rumah Duren Tiga.
Sesuai fakta persidangan, sebelum terjadi penembakan kliennya masuk ke kamar, kemudian berganti baju dan menutup pintu kamar.
Kemudian kliennya beristirahat karena keadaan yang tidak fit, pada saat berbaring terdengar letusan. Setelah itu Ferdy Sambo menjemput Putri di dalam kamar.
Baca Juga: Tak Mengerti Mengapa Dirinya Jadi Terdakwa, Putri Candrawathi: Saya Bingung Mengapa Duduk di Sini
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV