> >

Prediksi Pakar soal Tuntutan Pembunuhan Yosua: Ferdy Sambo Dituntut Maksimal, Eliezer 50 Persen

Sapa indonesia | 10 Januari 2023, 19:57 WIB
Jamin Ginting dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (10/1/2023) memprediksi JPU akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimum, Richard Eliezer hanya 50 persen. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Jamin Ginting memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimum, Richard Eliezer hanya 50 persen.

Dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (10/1/2023), Jamin Ginting mengatakan pembacaan tuntutan akan dilakukan untuk terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu.

“Tentu kalau kita dengar, runtutan tuntutan itu dimulai dari FS, Eliezer akan ditunda, saya kira untuk minggu depan,” jelas dia.

“Karena yang pertama kali dituntut pada minggu depan adalah FS, setelah FS baru Bharada E, setelah Bharada E baru Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal.”

Ia memperkirakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tuntutan hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau pidana mati.

“Jadi, kalau tuntutannya maksimum, saya yakin tuntutannya seumur hidup atau hukuman mati terhadap FS,” tuturnya.

Baca Juga: Sebut Sambo Harus Konsisten, Pakar Hukum Pidana: Hakim Meyakini Ini Pembunuhan Berencana

“Putri Candrawathi, yang sama kedudukannya dengan FS karena mereka sama-sama sebagai aktor intelektual.”

Sedangkan tuntutan untuk Richard Eliezer diperkirakan 50 persen dari hukuman maksimal, yakni 20 tahun atau 10 tahun.

“Sedangkan Bharada E itu 50 persen, jadi 50 persen dari tuntutan seumur hidup, 20 tahun bisa jadi 10 tahun.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU