> >

Pakar Sebut Keterangan Ferdy Sambo di Sidang Kontradiktif dan Tidak Konsisten

Hukum | 10 Januari 2023, 19:01 WIB
Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam dialog Kompas Petang, Selasa (10/1/2023) menyebut keterangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kontradiktif. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kalau itu memang kroscek, berarti ada kejujuran oleh terdakwa, kalau tidak, berarti terdakwa masih bersikukuh untuk menghindar adanya suatu bentuk penembakan.”

Dalam dialog itu, Hibnu juga berpendapat, keterangan Ferdy Sambo yang menyebut Richard Eliezer salah mengartikan perintah "hajar" menjadi "tembak", merupakan sesuatu yang ambigu.

Sebab, Sambo juga menyebut bahwa dirinya siap untuk bertanggung jawab.

“Artinya kan ambigu,” tuturnya.

“Sebetulnya dia mengakui bahwa itu (perintah) tembak. Yang kita apresiasi dari Pak Sambo bahwa dia mengaku salah, mengaku bertanggung jawab atas semuanya.”

Meski Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab, Hibnu menyebut, dalam hukum pidana, tidak mengenal pertanggungjawaban pengganti.

Baca Juga: Hasil Analisis Ahli Hukum Pidana: JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati

“Tapi, konteks ini, walaupun mengaku bertangung jawab, dalam pidana kan tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU