Hasil Analisis Ahli Hukum Pidana: JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati
Kompas petang | 10 Januari 2023, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprediksi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, terdakwa, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).
“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”
Dalam dialog tersebut, Hibnu menjelaskan kesannya terhadap keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini.
Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo dalam sidang mengarah pada hal-hal yang meringankan.
Baca Juga: Hakim Cecar Soal Keberadaan Senjata Yosua, Sambo: Saya Tidak Tahu Senjata Yosua Diamankan Ricky
“Sepertinya dia adalah mengarah ke hal-hal yang meringankan, dan beliau adalah konsisten terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak selaras dengan keuntungan, ataupun apa yang dijerat oleh FS.”
Hal itu, lanjut Hibnu, terlihat dari, selama ini Ferdy Sambo merasa tidak menembak. Kedua, bahwa dia tidak memakai sarung tangan, padahal Romer mengatakan pakai sarung tangan.
“Ini yang menjadi permasalahan bahwa dia berkilah untuk menghindar adanya suatu penembakan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV