Hakim Sebut Tak Ada Percakapan dengan Yosua Sebelum Ditembak, Ferdy Sambo: Saya Sempat Sampaikan
Hukum | 10 Januari 2023, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan mengenai jawaban Kuat Maruf saat Hakim Wahyu Iman Santoso menggali keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Semula Hakim Wahyu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak ada konfirmasi sebelum penembakan Yosua terjadi.
Kepada Ferdy Sambo, Hakim mengatakan, keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hanya menggambarkan situasi Yosua diminta berlutut.
“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal maupun terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan, tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Dibongkar Ferdy Sambo: Adzan Romer Diancam Ditersangkakan, Sehingga Keterangannya Sudutkan Saya
“Tetapi saudara langsung begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama yaitu 'jongkok kamu' dan korban mengatakan 'ada apa Pak? Ada apa Pak?' Tapi pada saat yang sama saudara mengatakan, 'kamu kok tega sekali'. Tidak ada percakapan itu di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?” tanya Hakim kepada Ferdy Sambo.
Belum sempat Ferdy Sambo menjawab, tiba-tiba Penasihat Hukum Arman Hanis memohon izin berbicara kepada Hakim Wahyu.
Arman Hanis membocorkan, bahwa Kuat Ma'ruf dalam keterangannya sempat menyampaikan ada konfirmasi yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV