> >

Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Sedang Makan Siang di Restoran

Peristiwa | 10 Januari 2023, 12:31 WIB
Meresmikan Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022) menimbulkan kekuatan baru untuk Lukas Enembe, Gubernur Papua terdakwa kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. (Sumber: Pemprov Papua via Kompas.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.

Polda pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.

Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.

Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Baca Juga: KPK Tahan Rijatono, Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU