> >

Penyidik Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Jaksa Hari Ini

Hukum | 10 Januari 2023, 08:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lainnya yang juga berkas perkaranya diserahkan.

Baca Juga: Polri Punya Waktu 14 Hari usai Terima Pengembalian Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong

"Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut sesuai petunjuk jaksa.

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.

"Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP), dan Rinto Paluna (RP).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU