Dewas KPK: Jangan Lebay Samakan Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli dengan Ferdy Sambo
Hukum | 10 Januari 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menilai berlebihan jika penanganan kasus pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disamakan dengan yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Jangan terlalu disamakan ‘lebay’ (berlebihan) itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Dewas KPK Tak Pernah Campuri Urusan Gelar Perkara Pemeriksaan Formula E
Tumpak menjelaskan, pengunduran diri Lili sebagai pimpinan KPK sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Oleh karena itu, Lili sudah tidak menjadi insan KPK lagi saat menjalani sidang etik.
"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri, pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh presiden? Dikabulkan. Kalau dia sudah mengundurkan diri, dia bukan insan KPK lagi,” ujarnya.
“Jadi, bagaimana kami mau menindaknya lagi. Kode etik itu hanya berlaku bagi orang-orang KPK, dia bukan orang KPK lagi.”
Sementara untuk kasus etik Ferdy Sambo, ia mengatakan, yang bersangkutan mengundurkan diri, namun tidak disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022
"Disamakan ini dengan Sambo. Sambo mengundurkan diri, tetapi sidang. Terus, pertanyaan saya, Sambo mengundurkan diri apakah Kapolri mengeluarkan persetujuan? Tidak,” ucap Tumpak.
“Dia (Ferdy Sambo) jalan terus sidangnya. LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri, apakah presiden mengeluarkan surat pemberhentian? Iya.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV