> >

Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan

Peristiwa | 9 Januari 2023, 16:51 WIB
Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK, Senin (9/1/2023). Albertina menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan dua kasus dugaan perselingkuhan sepanjang tahun 2022. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan dua kasus dugaan perselingkuhan sepanjang tahun 2022.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan, sepanjang tahun 2022 pihaknya melaksanakan lima sidang etik, dengan rincian dua perkara dari tahun sebelumnya dan tiga perkara laporan tahun 2022.

Kasus pertama, yang merupakan sisa kasus tahun sebelumnya, mengenai dugaan melanggar nilai profesionalisme, yaitu bekerja tidak sesuai SOP.

“Ini yang bersangkutan sebagai atasan dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” jelas dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Sepanjang 2022, Dewas KPK Terima 96 Laporan Masyarakat

“Di situ dinyatakan bekerja tidak sesuai SOP dalam hal pengawasan terhadap di bawahnya.”

Pada kasus itu, kata dia, ada dua orang yang diperiksa, yaitu atasan dan bendahara pengeluaran pembantu, di mana yang bersangkutan bekerja tidak akuntabel dan tuntas.

Pada kasus ini, satu pihak dikenakan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu berupa sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka secara tidak langsung.

Kasus kedua, yang juga merupakan sisa kasus dari tahun 2021, mengenai kasus dugaan perselingkuhan.

“Ada dua insan kommisi yang diperiksa, mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, ‘Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalamkapasitasnya sebagai insan komisi’,” kata Albertina.

“Kasus ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.”

Tiga kasus lainnya yang merupakan aduan tahun 2022, salah satunya adalah kasus yang menyangkut salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam kasus menonton MotoGP Mandalika.

“Dalam kasus ini Ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara, dalam hal ini adalah pihak Pertamina,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU