> >

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global

Politik | 8 Januari 2023, 17:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara kepada media mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Minggu (8/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja merupakan langkah antisipasi dalam menghadapi badai ekonomi global.

 

“Jadi, Perppu Cipta Kerja itu dibuat oleh pemerintah karena situasi ekonomi global. Saya bicara dunia global, seperti halnya di sidang-sidang kabinet,” jelasnya di Jakarta, Minggu (8/1/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Mahfud menegaskan, jika dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin ia turut mengritik adanya perppu tersebut.

“Tapi, karena saya ikut sidang kabinet, saya tahu bahwa ada hal-hal yang harus dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang, meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja.”

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Jangan Masuk ke Soal Pribadi yang Tak Berhubungan

“Karena apa? Tahun 2023, dunia internasional sudah pasti akan mengalami badai ekonomi. Itu akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi, dan sebagainya,” tegas Mahfud.

Menurutnya, empat lembaga keuangan internasional, menilai Indonesia akan mengalami masalah pertumbuhan terkait perkembangan situasi ekonomi global.

“Apa empat lembaga itu? Pertama, World Bank, bank dunia; kedua, IMF; ketiga IDB; keempat, OECD, Organization for Economic Cooperation Development memperkirakan Indonesia itu pertumbuhannya di tahun 2023 hanya akan berkisar di 4,7 sampai maksimal 5,” kata dia.

Sementara, lanjut dia, pemerintah Indonesia menargetkan 5,3 untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Mahfud juga menyebut resesi ekonomi dunia sudah pasti akan terjadi.

Berdasarkan geopolitik, lanjut dia, perang Rusia-Ukraina akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, dan inflasi.

Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan antisipasi berdasar hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

“Antisipasinya apa? Harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia.”

Namun, tambah Mahfud, kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diundangkan, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU