> >

Enggak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip, Tilang ETLE Lebih Mudah

Sosial | 8 Januari 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor baru akan dipasang cip dan QR Code (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bermotor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi, mengatakan dengan pelat nomor yang terpasang cip dan QR Code, pengguna kendaraan bermotor tidak bisa lagi memasang pelat nomor palsu.

Hal ini, karena penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor baru kendaraan bisa untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli. 

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan pemasangan pelat nomor dengan cip dan QR code ini akan dilakukan secepatnya.

Hal ini, ungkap Yusri, untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

 

“Pelat nomor kendaraan dipasang cip, pelan-pelan kita lagi berupaya, makin cepat makin bagus,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (3/1/2023).

Yusri mengatakan, pemasangan cip pada pelat motor ini tidak akan menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU