KASBI: Perppu Cipta Kerja Buat Hukum Tidak Jelas
Politik | 7 Januari 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dinilai dapat membuat kegaduhan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan pembentukan regulasi omnibus law UU Cipta kerja bertujuan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan peraturan.
Namun dalam praktiknya selain bertentangan terhadap prosedur hukum, UU Cipta Kerja mendegradasikan hak pekerja.
Semisal hak untuk libur dan hak cuti, persoalan upah yang kapan saja pemerintah bisa menentukan dalam keadaan hal tertentu.
Baca Juga: Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?
Contoh lain dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dijelaskan penetapan upah dirundingkan.
Namun faktanya tidak ada perundingan antara buruh dan pengusaha, tapi pemerintah tidak melakukan pencehahan dan penegakan hukum.
"Kalau dikatakan Perppu Cipta Kerja untuk kepastian hukum, justru membuat hukum tidak jelas," ujar Nining di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (6/1/2022) malam.
Nining menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja hanya menyelamatkan segelintir orang dan mengabaikan aspek tanggung jawab negara memberikan perlindugan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV