Jelang Sidang Tuntutan, LPSK Nilai Richard Eliezer Beri Keterangan yang Konsisten selama Persidangan
Hukum | 6 Januari 2023, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap pada keputusannya memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, hingga menjelang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Eliezer selalu memberikan keterangan yang konsisten selama digelarnya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan jaksa pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.
"Ya tentu (konsisten), kalau tidak konsisten kami sudah cabut rekomendasi kami," kata Edwin dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (6/1/2023).
Sebagai informasi justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan LPSK selalu melakukan evaluasi terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan Eliezer dalam persidangan.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada masalah, karena Eliezer tetap konsisten dalam memberikan kesaksian-kesaksiannya terkait kasus tersebut.
"Kami selalu monitor dan menjadi penilaian kami apakah Bharada E konsisten atau tidak di dalam statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama selain pengungkap dari perkara ini, sejauh ini kami rasa tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Hakim Asep: Saya Yakin Hakim Kabulkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator
Tak hanya itu, Edwin juga menilai majelis hakim juga telah menerima manfaat dari status justice collaborator Richard Eliezer, karena dapat membuat terang perkara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV