> >

PPKM Dicabut, Dishub DKI tetap Wajibkan Pakai Masker Bagi Awak dan Penumpang Angkutan Umum

Kesehatan | 6 Januari 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi - Dishub DKI wajibkan penumpang angkutan umum gunakan masker. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Awak hingga penumpang angkutan umum diminta tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. 

"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Antara. 

Ia pun menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Bayi dan Anak Akhirnya akan Diberikan Secara Gratis

Fasilitas cuci tangan

Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

 


Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.S

Selanjutnya, Safrin juga mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU