> >

Kata Ferdy Sambo jika Dirinya Tahu CCTV Pos Satpam Rekam Yosua Masih Hidup: Pasti Saya Hancurkan

Hukum | 6 Januari 2023, 10:52 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo blak-blakan mengatakan akan menghancurkan sendiri jika tahu CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga merekam Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).

“Kalau saya tahu dari awal, saya sudah pasti hancurkan sendiri yang mulia,” ucap Ferdy Sambo.

Sebab semula, Ferdy Sambo menganggap DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang dimintanya untuk diamankan bisa mendukung skenario bohong soal tewasnya Yosua.

Tapi nyatanya tidak, berdasarkan informasi Arif Rachman Arifin, Yosua terekam CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.

Baca Juga: Jaksa Sugeng Hariadi Kecoh Ketajaman Richard Eliezer soal Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo

Atas keterangan itu, Ferdy Sambo pun memberi perintah Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan dan menghancurkan pada 13 Juli 2022.

 

“Makanya pada saat saya perintahkan itu saya pikir natural saja, cek CCTV, siapa tahu bisa mendukung skenario, ternyata di tanggal 13 Juli ini tidak, ya makanya saya suruh musnahkan itu yang mulia, di situ salah saya,” kata Ferdy Sambo.

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya dari institusi Polri yang terseret kasus tewasnya Yosua karena menjalankan perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri.

Untuk kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Yosua, setidaknya ada 6 orang selain Ferdy Sambo yang dijerat pidana.

Baca Juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Glock, dan Punya Baby Glock

Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU