Pakar Hukum soal Penyesalan Richard Eliezer: Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman
Sapa indonesia | 5 Januari 2023, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti terkait pengakuan dan rasa penyesalan terdakwa Bharada Richard Eliezer atas tindakan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Jamin, menjelang sidang putusan, penyesalan tersebut dapat menjadi satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk meringankan tuntutan Eliezer.
"Dia (Eliezer) menyesal itu menjadi satu unsur supaya tuntutannya tidak tinggi," kata Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (5/1/2023).
Tak hanya meringankan tuntutan jaksa, penyesalan serta pengakuan Eliezer juga dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk putusan sidang.
"Dan ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk meringankan (hukuman) karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal," jelas dia.
"Jadi kalau tidak mengakui perbuatannya yakni keterangan yang berbelit-belit itu justru menjadi pemberat terhadap hukuman orang tersebut."
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan suara bergetar mengaku menyesal telah menuruti perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (5/1/2023).
"Saya sangat, sangat menyesal," kata Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyesal dan mengakui perbuatan saudara itu?" tanya jaksa.
"Saya mengakui bapak," kata Eliezer.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV