> >

Hakim Cek Rumah Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Dalam KUHAP Tidak Termasuk Alat Bukti

Hukum | 5 Januari 2023, 08:37 WIB
Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hadirnya Hakim ke rumah Ferdy Sambo tidak termasuk sebagai alat bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hadirnya Hakim ke rumah Ferdy Sambo tidak termasuk sebagai alat bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Aan Eko Widiarto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (5/1/2023).

“Di dalam KUHAP soal alat bukti, bahwa untuk cek lapangan atau pemeriksaan setempat seperti ini sebenarnya tidak termasuk sebagai alat bukti, ini dari sisi positifnya,” ucap Aan Eko Widiarto.

“Hanya saja memang satu hal yang di luar alat bukti itu adalah keyakinan hakim karena di dalam suatu perkara ujungnya adalah keyakinan hakim, nah keyakinan hakim ini bisa terbentuk dari alat bukti-alat bukti yang ada itu, bisa juga dari pengetahuan hakim.”

 

Mengingat, kata Aan, dalam kasus tewasnya Yosua banyak keterangan-keterangan dari para terdakwa kasus tewasnya Yosua yang bertolak belakang.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli

“Dari situ kan hakim bisa memahami misalnya, dalam satu tempat, ada yang melihat ini menembak, ada yang mengatakan tidak menembak,” kata Aan.

“Nah sekarang tempat itu seperti apa, kalau tempat kecil, tidak sampai 5 meter, ya tentunya kan mustahil tidak melihat, apalagi kan suara tembakan gitu ya, kalau orang berbisik-bisik iya (suaranya enggak kedengaran), kalau tembakan itu mesti suara keras.”

Apalagi sebagaimana fakta persidangan, tewasnya Yosua didahului dengan adanya tembakan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU