> >

Awal Terbongkar Kasus Herry Wirawan sang Pemerkosa 13 Santri, Kini Menanti Hukuman Mati

Hukum | 5 Januari 2023, 06:30 WIB
Sosok Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 santri . (Sumber: Kejati Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Herry Wirawan hanya bisa terduduk lesu ketika Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi vonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Akibatnya, kini Herry Wirawan tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Awal mula bau busuk terbongkarnya kasus Herry Wirawan ini berawal ketika salah satu korban santri di tempatnya pulang ke rumah untuk lebaran  Idul Fitri 2021.

Ketika pulang, orangtua kaget lantaran anaknya pulang dalam kondisi hamil. Apalagi, anaknya masih remaja dan belajar di pesantren Herry Wirawan.

Lantas, orang tua korban Hery Wirawan itu lapor ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Dari situ, kedok pemerkosa santri ini terungkap.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Namun, korban pemerkosaan Herry Wirawan ternyata bukan hanya satu. Ada 13 santri lain jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. 

Total dari 13 santri yang diperkosa Hery, lahir 9 bayi dari 8 korban.  Rentang usia korban pemerkosaan adalah 14-20 tahun.

Paling terakhir korban pemerkosaan Herry Wirawan masih berusia belia, yakni 14 tahun.

Aksi pemerkosaan terhadap santri itu juga sudah dilakukan sejak 2016 atau 5 tahun sebelum kasus ini terbongkar.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU