Kunjungan Hakim ke Rumah Ferdy Sambo Disebut Bagian dari Sidang, Pakar Sebut Keuntungannya
Hukum | 4 Januari 2023, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kunjungan hakim ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/1/2023) merupakan bagian dari sidang, demikian penjelasan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
"Ini namanya sidang di tempat, apakah dibukanya di pengadilan atau di TKP, sama saja sebenarnya," kata Fikar via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (4/1/2023).
"Begitu hakimnya lengkap, ada panitera, kemudian ada jaksa penuntut umum, sidang itu bisa dibuka di mana saja, kalau stakeholder-nya lengkap," sambung dia.
Menurut keterangan Fickar, temuan fakta dalam sidang di tempat akan menjadi bagian dari perkara, lalu dicatat dan direkam dalam berita acara persidangan.
"Sebenarnya yang paling repot itu panitera, karena harus mencatat semua kejadian," terang dia.
Baca Juga: Usai ke Rumah Ferdy Sambo, Hakim: Besok Lanjutkan Debat dan Diskusi di Sidang Richard Eliezer
Dalam pandangan pakar hukum pidana itu, proses sidang di tempat dapat mempercepat jalannya proses sidang. Hal ini bisa bermanfaat, terutama ketika terdakwa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
"Misal ada banding, biar tak usah capek-capek lagi cari bukti, tinggal (tinjau) rekaman bukti yang ada di putusan pengadilan," terang Fickar.
"Demikian juga kalau kasasi, PK, dan sebagainya, jadi cukup dengan fakta persidangan yang ada di pengadilan," sambung dia.
Baca Juga: Ronny Talapessy: Hakim Melihat di Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo Jl Saguling, Sebenarnya Ada CCTV
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV