> >

Bea dan Cukai Bekasi Musnahkan Sitaan Miras, Tembakau dan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 M

Berita kompas tv | 29 November 2018, 09:08 WIB

Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai, Bekasi, Jawa Barat memusnahkan rokok ilegal tembakau dan ribuan botol minuman keras.

Dari hasil penindakan petugas dalam kurun 2017-2018 sebanyak 3 juta batang rokok, 100 ribu tembakau iris, dan ribuan botol miras beragam merk senilai lebih dari Rp 2 M dimusnahkan.

 

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU