> >

Hari Ini Majelis Hakim dan JPU Cek TKP Duren Tiga-Saguling di Rumah Ferdy Sambo, untuk Apa?

Hukum | 4 Januari 2023, 06:24 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menurut polisi menjadi tempat kejadian perkara baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilaporkan akan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (4/1/2022) siang.

Pengecekan TKP akan dilakukan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah terdakwa Ferdy Sambo di Jl. Saguling, Pancoran. Pemeriksaan TKP ini atas permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (3/1) kemarin.

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah persidangan terdakwa Ricky Rizal, sekitar jam 14.00 WIB."

Baca Juga: Sidang Belum Usai, PN Jakarta Selatan Perpanjang Masa Tahanan Sambo Cs

Wahyu menegaskan peninjauan lokasi di TKP bukan merupakan sesi pembuktian, melainkan pengecekan situasi dan lokasi tempat tersebut.

"Jadi kemarin penasihat hukum meminta untuk datang kesana guna menunjukkan gambaran yang telah ditunjukkan para saksi di sini demikian juga majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa, sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan disini," tegas Wahyu dalam persidangan mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV.

 

Wahyu mengatakan pihak yang datang dalam pemeriksaan di TKP adalah penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) saja. Terdakwa tak dilibatkan dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ketahui Semua Skenario Ferdy Sambo soal Pembunuhan Yosua?

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU