> >

Pelaku Penculikan Malika Masih Berstatus Saksi, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Kriminal | 4 Januari 2023, 06:19 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menunjukkan foto bocah korban penculikan, Malika, saat ditemukan. Malika ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam. (Sumber: KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, pelaku masih berstatus saksi, belum menjadi tersangka.

“Status pelaku bisa jadi tersangka setelah hasil visum dan hasil pemeriksaan medis Malika keluar,” ujarnya saat dimintai keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). Mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV.

Komaruddin pun menyebutkan, penyidik butuh waktu 24 jam setelah ditangkap untuk pelaku dimintai keterangan. Selain itu, hingga saat ini motif dari pelaku belum diketahui.

“Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kami jerat dengan pasal lain,” imbuhnya.

Sementara itu, setelah ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang dan dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati, Malika belum divisum.

Baca Juga: Motif Penculikan Malika Masih Jadi Misteri, Pelaku Ternyata Dikenal Dekat dengan Anak-Anak

Sebelumnya, terungkap MA diculik oleh  Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut viral di media sosial karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU