> >

Ahli Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dimintai Tanggungjawab Tewasnya Yosua, Hajar bukan Tembak

Hukum | 3 Januari 2023, 16:00 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga.

Pertimbangan Said hanya pada perintah yang dikatakan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni bukan "menembak", melainkan "menghajar".

Said Karim menyampaikan pendapatnya sebagai saksi dari ahli pidana yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu, tetapi berbeda dengan apa yang dianjurkan, jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan,” ucap Said Karim.

Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

Menurut Said Karim, pertanggungjawaban untuk perbuatan yang ditimbulkan dibebaskan kepada pelaku peserta bukan penganjur.

“Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melakukan tindakan melampaui dari batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul dan ada risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang yang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut,” ucap Said Karim.

Sebelum memberi keterangannya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menarasikan jika kliennya hanya memberi perintah hajar bukan tembak dalam kasus tewasnya Yosua.

Hal ini memang bergaris lurus pada keterangan Ferdy Sambo di dalam kasus tewasnya Yosua yang mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU