> >

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite

Politik | 3 Januari 2023, 08:49 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. (Sumber: Humas DPP Partai Demokrat. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar

Menurut AHY, Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023). 

AHY mengatakan, selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi undang-undang selama proses revisi.

 

Ia menilai proses yang diambil dalam revisi UU Cipta Kerja itu tidak tepat dan tak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan sah. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu." 

"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU