> >

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Digelar Kembali, Hadirkan Ahli Meringankan

Update | 2 Januari 2023, 06:24 WIB
Dua tersangka (kini terdakwa) kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri), ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terkait perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (2/1/2023).

Agenda sidang Ricky Rizal dan Kuat kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa.

Pihak terdakwa Ricky Rizal rencananya akan menghadirkan psikologi forensik dari Universitas Indonesia.

Hal itu dikonfirmasi oleh pengacara atau penasihat hukum Ricky, Erman Umar.

"Besok (akan dihadirkan) ahli psikologi forensik dari UI," kata Erman Umar, Minggu (1/1/2023) dilansir dari Tribunnews.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan, menyatakan pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," ucap Irwan Irawan, Minggu.

Baca Juga: Dituding Sebabkan Ferdy Sambo Cs Jadi Tersangka, Ahli Pidana: Pemikiran Pengacara Ricky Sangat Fatal

Meski begitu, keduanya masih enggan menyampaikan identitas para ahli yang rencananya akan dihadirkan tersebut.

Mereka mengatakan akan mengungkap identitas ahli pada Senin, hari ini, di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Besok (hari ini) saja ya," kata Erman Umar.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan beragendakan menghadirkan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan.

Sidang Ricky dan Kuat akan digelar pada pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua

Ricky dan Kuat, serta tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.

Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU