Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Digelar Kembali, Hadirkan Ahli Meringankan
Update | 2 Januari 2023, 06:24 WIB"Besok (hari ini) saja ya," kata Erman Umar.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan beragendakan menghadirkan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan.
Sidang Ricky dan Kuat akan digelar pada pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua
Ricky dan Kuat, serta tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.
Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV