Terungkap! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Institusi Polri
Hukum | 31 Desember 2022, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo mengaku kecintaannya kepada institusi Polri membuat dirinya pada akhirnya mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Cuma berumur sehari, gugatan bekas Kadiv Propam Polri yang kini jadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 29 Desember 2022.
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut, kliennya sangat cinta Polri hingga menjadikan kliennya tidak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
“Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
Adapun gugatan itu memilik Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," terangnya.
"Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutupnya.
Baca Juga: Geger Ferdy Sambo di Akhir Tahun: Gugat Jokowi-Kapolri, Lantas Dicabut Berdalih Jejak Rekam
Gugatan Sambo Jadi Kontroversi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV