Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno
Hukum | 29 Desember 2022, 16:10 WIB"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo bersama ajudan Prayogi ke ruang Kadiv Propam Polri," ujar jaksa.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB Ferdy Sambo menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno.
Sekitar 40 menit berselang, Novianto menyebut kembali melihat Ferdy Sambo turun dari lantai 2 kembali ke ruang Divpropam Polri.
"Sekitar pukul 15.00 melihat FS bersama Romer keluar ruangan untuk menghadiri undangan bulutangkis di studio alam Depok, Jabar di kediaman Jenderal Polisi Purn Idham Aziz menggunakan mobil Lexus hitam," ujar Novianto.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: JPU Bacakan Kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga di Sidang Kasus Ferdy Sambo
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV