KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya
Hukum | 28 Desember 2022, 21:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa seorang saksi yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan identitas saksi 'pihak swasta' yang dijemput paksa tersebut.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK yang Ambil Laptop, Harddisk hingga DVR CCTV
"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022).
Ali mengungkapkan, alasan pihaknya merasa perlu menjemput saksi Yayanti karena sebelumnya telah dipanggil oleh tim penyidik secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
Padahal, kata dia, keterangan saksi Yayanti tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.
Lebih lanjut, Ali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: OTT Berkali-kali Tak Membuat Pejabat Kapok Melakukan Korupsi
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ucap Ali.
Adapun AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV