Dituntut Denda Rp10,9 Triliun, Bos PT Wilmar Nabati Tuding Pemerintah Penyebab Minyak Goreng Langka
Hukum | 28 Desember 2022, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, membantah pihaknya yang membuat minyak goreng langka di pasaran.
Bantahan Master Parulian tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag
Menurut dia, penyebab langkanya minyak goreng di pasaran saat itu adalah karena diterbitkannya kebijakan kontrol harga (price control) melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan sempat menerbitkan peraturan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Karena alasan tersebut, Master menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jernih melihat perkara yang ditanganinya. Selain itu, ia juga menyebut jaksa egois sehingga tidak melihat sumber kelangkaan itu.
“Fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan," kata Master dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag
Ia menambahkan, sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan HET, minyak goreng masih bisa ditemukan di pasaran, meski dengan harga cukup tinggi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com