Ahli Pidana Albert Aries: LPSK Sudah Penuhi Syarat Jadikan Richard Eliezer Justice Collaborator
Hukum | 28 Desember 2022, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Albert Aries menilai, status Justice Collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.
Sebab, status itu diberikan kepada Richard Eliezer yang ingin mengungkapkan kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Albert sebagai Ahli Pidana meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Perlindungan itu bisa diberikan terhadap seorang yang mau mengungkap suatu kejahatan,” tegas Albert.
Menurut Albert, LPSK sudah obyektif dalam memenuhi persyaratan pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan
Penjelasan pasal 5 ayat 2 UU LPSK, kata Albert, tidak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh satu undang-undang.
“Dalam penjelasan ini dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu yang disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang kekerasan seksual terhadap anak dan sebagainya,” jelasnya.
“Tetapi dalam penjelasan terakhir ada frasa di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV