Ahli Hukum Pidana di Sidang Bharada E Sebut Hasil Poligraf Sebagai Alat Bukti yang Sah
Hukum | 28 Desember 2022, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Albert Aries, menyatakan bahwa hasil uji poligraf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan alat bukti yang sah.
Menurut Albert, apabila hasil uji poligraf atau lie detector (pendeteksi kebohongan) itu diucapkan oleh ahli di dalam persidangan, maka hal itu bisa menjadi alat bukti yang sah.
"Ketika hasil pemeriksaan itu atau metode itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan pertimbangan sepenuhnya otoritatif hakim untuk menilai," kata ahli pidana yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu di sidang Bharada E, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang
Namun, ia menegaskan bahwa petunjuk yang merupakan accesoir evidence atau bukti pelengkap di persidangan itu tidak bisa didapatkan dari alat bukti ahli, melainkan hanya dari surat saksi dan keterangan terdakwa.
"Tetapi, kedudukan yang sudah dibunyikan tadi itu memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata ahli yang meringankan dakwaan Bharada E itu.
Ia menyebut hasil tes kebohongan yang disampaikan oleh ahli poligraf dalam sidang sebelumnya sebagai alat bukti yang sah karena dijabarkan oleh ahli.
Alat deteksi kebohongan, menurut Albert merupakan metode baru yang belum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita ketahui bahwa KUHAP ini dari tahun 1981, tentu sudah banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya," kata dia.
Ia juga menerangkan bahwa KUHAP membedakan penjelasan tentang barang bukti dengan alat bukti.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV