> >

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan AKBP Bambang Kayun, Diminta untuk Kooperatif

Hukum | 27 Desember 2022, 05:15 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

Sebelumnya Bambang tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12) lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan KPK mengingatkan agar Bambang kooperatif.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," tulis Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/12/2022) dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali menjelaskan Bambang Kayun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan Jumat (23/12). Bambang Kayun juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Baca Juga: Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ungkap Ali.

Sejauh ini, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Diketahui, Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU