Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Berita kompas tv | 23 November 2018, 10:30 WIBSugik Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di media sosial oleh kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang disita polisi.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV