> >

Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Berita kompas tv | 23 November 2018, 10:30 WIB

Sugik Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di media sosial oleh kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang disita polisi.

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU