Fakta Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak di Tebet, Ternyata Pernah Dipolisikan atas KDRT pada 2014
Hukum | 23 Desember 2022, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap dua anak kandungnya yaitu KR (12) dan KA (10), masih bergulir di kepolisian.
Diketahui, RIS dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial KEY (39) ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada akhir September lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Dua Anak Kandungnya
Adapun video aksi penganiayaan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya itu sempat viral setelah diunggah ke media sosial.
Pada salah satu video tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali. Sementara di video lain, RIS membanting barang-barang. Lalu, ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tindakan penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap anaknya terjadi sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.
Lokasi kejadian penganiayaan tersebut, kata dia, berada di tempat tinggal mereka di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Negara Lakukan Intervensi
Kombes Ade menuturkan pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. Sebanyak tujuh saksi terdiri atas pelapor, korban, terlapor RIS, serta para saksi sudah diperiksa.
Hasilnya, RIS mengakui perbuatannya telah menganiaya buah hatinya karena kesal.
Sebab, putranya dinilai lebih banyak bermain gim ketimbang belajar saat kegiatan sekolah dilakukan secara daring di rumah.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan terlapor," kata Ade, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, kata Ade, RIS juga menganiaya anaknya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas com